Mantan Pj Kakon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Terjerat Tindak Pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2019
Tanggamus - Disinyalir terjerat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2019, mantan Pj Kakon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditahan Kejari Tanggamus.
Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tersangka mantan Pj Kakon Sinar Mancak Johan (52) berstatus ASN pegawai Kecamatan Pulau Panggung itu diperiksa di ruang penyidikan Kejari setempat dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung sekira pukul 15.00 WIB pada hari Rabu (18/5/2022) mengenakan rompi tahanan Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi SH, MH, mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu 18 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang di Rutan Kotaagung. "Penahanan terhadap tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana," kata Yunardi didampingi Kepala Seksi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasi Intelijen Yogie Verdika saat konferensi pers di gedung Kejari Tanggamus, Kamis (19/5/2022)
Masih katanya Yunardi, proses penyidikan dimulai sejak tahun 2019 lalu. Dan penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan PRINT07/1.819/05/2022 tanggal 18 Mei 2022. "Dari hasil penyidikan bahwa tersangka saat menjabat sebagai Pj Kakon Sinar Mancak pada Tahun 2019 lalu, mengelola APBP senilai Rp 129.640.351. tanpa melibatkan BHP sebagai fungsi pengawasan dalam perencanaan hingga realisasi dan pertanggungjawaban (Spj), sehingga terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara dari peristiwa tersebut didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/2993/19/2021 tanggal 31 Mei 2021 didapatkan temuan senilai Rp144.803.386, "jelasnya Yunardi
"Tersangka sudah diberi kesempatan pada tahun 2019 untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga September 2021 tidak ada niat baik, lalu dilanjutkan proses penahanan," terangnya. Kajari menegaskan, terhadap tersangka, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
(AC)