Dianggap Melecehkan Tugas Jurnalis, Jurtul BR Pekon Batu Kebayan Di Tuntut Ancaman Penjara
LacakNews - Media Inews beserta tim melakukan kunjungan ke kantor pekon batu Kebayan pada tanggal 10/12/2021.
Dengan tujuan untuk silaturahmi dan mengkonfirmasikan mengenai pembangunan tahap satu dan tahap dua serta apa saja yang pengalokasian dana DD tersebut yang di tanyakan ke JURTUL Tersebut.
Namun Jurtul tersebut memberikan keterangan tidak valid dan mengarahkan komfirmasi ke bidang KASI KESRA. PR.
Karna PR sebagai pelaksana pembangunan tersebut. Namun saat itu PR tak bisa di hubungi.
Lanjutnya Pihak media merilis berita yang akan di naikan, namun sebelumnya di kirim dahulu untuk di minta tanggapannya oleh Jurtul BR.
Tapi bukan tanggapan yang baik yang di berikan, namun BR. Melecehkan rilisan/karya media tersebut, dengan melibatkan nama media Selampung Barat, dengan perkataan Yang tak dapat di terima oleh media.
Maka selanjutnya, sebagai jurnalis kami merasa tidak terima, dan akan kami bawa ke jalur hukum, dengan melanggar pasal 335 ayat (1) butir 1.UU. hukum pidana (KUHP) JUNCTO UU No 73 tahun 1958 dengan ancaman 1 th penjara, Atas perkataan yang tidak menyenangkan.
(Kabiro/gunawan)