Pembangunan DAK AIR MINUM Dinas PUPR Tidak Transparan Dan Diduga Menyalahi Aturan Kerja
Tanggamus -Pengerjaan DAK AIR MINUM Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus di pekon Padang ratu dan Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diduga menyalahi aturan, pasal nya : (1) Tanpa ada Plang Papan Nama Kegiatan.(2) Konsultan sebagai Penyuplai Pipa Barang kegiatan. (3)Pengadaan Tukang kerja dari luar daerah kabupaten Tanggamus.(4) Dalam pelaksanaan Pekerjaan tanpa izin Kepala Pekon setempat.(5) Tidak ada pemberdayaan Pekerja Warga setempat.
Dengan ada nya keterangan yang awak media ini dapatkan dari Narasumber yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan nama pemilik kegiatan pekerjaan atau pemilik peroyek tidak jelas, "Itu dia yg dirahasiakan oleh Kabid PUPR, kami gak pernah tau dan gak di publis, Harusnya semua boleh tahu dikarenakan itu lelang terbuka, "ungkapnya (jumat 02/09/2021.)
Menurut Irham selaku Kepala Pekon Padang ratu kecamatan Limau mengatakan, "yang punya kegiatan pekerjaan itu orang tidak punya Etika, dari awal sampai mereka sudah mulai kerja belum pernah izin atau Assalamualaikum, Kalau kalian mau nanya, langsung saja dengan yang kerja, Kalau tidak kalian hantam saja pekerjaan mereka itu, "ucap nya Kepala Pekon Padang Ratu. 02/09/2021
Hampir sama yang di katakan Muslim Kepala Pekon Tegineneng, "Kalau pekerjaan ini saya sebagai kepala Pekon tidak pernah mereka izin atau Assalamualikum kalau mau masuk rumah orang, jadi kalau pekerjaan ini dari Perovinsi apa dari mana saya tidak tahu, "kata nya Muslim Kepala Pekon Tegineneng.
Lain hal nya yang di sampaikan oleh tukang pekerja DAK AIR MINUM yang mengatakan di depan Awak media ini, "Kalau Plang papan Kegiatan memang tidak ada, karena kami enam orang hanya di minta pak Remon yang bertempat tinggal di Bukit Kemiling Permai ( BKP) dan setahu kami pak remon Sebagai pengesup Barang Pipa ini, "tutur nya Tukang Pekerja.
Dengan Keterangan yang awak media ini dapat kan, sanggat miris tampa ada pemberdayaan warga setempat untuk ikut upahan kerja, serta tidak minta izin kepada Dua Kepala Pekon untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Dak Air Minum dan Diduga Berat Rekanan juga Konsultan Dinas PUPR kabupaten Tanggamus Menyalahi aturan kerja.
(TIM)