Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Pimpinan DPRD dan Tanggamus terhadap KUA PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024,
Tanggamus - Lacaknews.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2024. KUA- PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah Kepada
DPRD Kabupaten Tanggamus
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pimpinan DPRD dan Tanggamus terhadap KUA PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024, Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.Jum'at (1/9/2023)
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Forkopimda kabupaten Tanggamus Sekdakab Tanggamus, Drs.Hamid Heriansyah Lubis,M.Si, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Se-kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta diikuti 23 Anggota DPRD Tanggamus.
Menyampaikan sambutan Bupati Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2024.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar bupati.
Diakhir rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024 antara Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung Heri Agus Setiawan beserta Forkopimda kabupaten tanggamus.
Lanjut Bupati Tanggamus (Hj.Dewi handadjani, S.E.,M.M) dalam Penyampaian KUA- PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2024, Dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.
Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan
Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan
anggaran belanja berdasarkan money follows program,
dengan cara memastikan bahwa hanya program yang
benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan
bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah
yang bersangkutan.
Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas
pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan
kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui peng-integrasian program dan kegiatan prioritas yang
dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Hadirin Sidang Paripurna DPRD yang Saya hormati, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan
Pengelolaan Keuangan Daerah. Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.
Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan
Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024, di dalam dokumen RKPD
tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 adalah
“Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi”.
Sedangkan prioritas
pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yaitu :
1) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
2) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial,
budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas.
3) Meningkatkan tata kelola pemerintahan.
4) Memperkuat daya dukung infrastruktur dan
konektivitas kewilayahan.
5) Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk
unggulan daerah.
6) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan
mitigasi bencana.
Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2024,
Maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp.1.713.063.088.483,-
(Satu trilyun tujuh ratus tiga belas milyar enam puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah). Proyeksi Pendapatan di
Tahun Anggaran 2024 ini, menyesuaikan hasil dari LHP-BPK dan Hasil Evaluasi Tim Evaluator Penyusunan APBD Provinsi Lampung pada tiga
tahun terakhir, yang merekomendasikan agar Pemkab Tanggamus untuk merasionalkan pendapatannya.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024
diproyeksikan sebesar Rp.1.689.027.210.000,- (Satu
trilyun enam ratus delapan puluh sembilan milyar dua puluh tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja
Tidak Terduga dan Belanja Transfer.Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2024 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan - undangan seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran
gaji PPPK, dukungan terhadap Pemilu 2024, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun
2024 secara total sebesar 24,03 Miliar Rupiah yang
dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh Tempo dan penyertaan modal.
Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang
antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang Saya hormati, serta para undangan yang berbahagia,
Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan
menerima penyampaian Rancangan KUA dan PPAS
Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 ini, dan pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah seKabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan
disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024.
Sambutan Bupati Tanggamus (Hj.Dewi handadjani, S.E.,M.M) dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kepada
DPRD Kabupaten Tanggamus.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah,
Sedangkan Peraturan Daerah merupakan Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan
bersama DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat betapa
pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi
daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah
dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui,khususnya dalam hirarki peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Terkait hal itu maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan.
Hal ini diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk
menjadi pedoman, yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan
menyampaikan nota pengantar terhadap 2 (dua) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya, pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
dinyatakan bahwa seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah, karena hasil penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tanggamus seluruhnya dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan menunjang pelaksanaan Pembangunan Daerah. Untuk itu, perlu kiranya kita menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan
Anak.Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. Faktor pemicu seperti ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan semakin komplek seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi. Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada segenap
Warga Negara sebagai kesatuan dari masyarakat,
serta peran Pemerintah Daerah sebagai pengayom penduduknya, dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap
anak, menjadi kewajiban bersama baik itu orang tua,
keluarga, masyarakat dan swasta secara holistik dan
tidak terpisahkan satu sama lain.
Pelayanan masyarakat
merupakan garda terdepan pada saat terjadi potensi kekerasan terhadap anak. Mekanisme upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak korban kekerasan melibatkan multi sektor yang dikoordinasikan
oleh Pemerintah Daerah. Upaya dimaksud dilakukan dengan arah memberikan rehabilitasi sosial bagi anak korban kekerasan, menyatukan kembali anak korban kekerasan dengan keluarga dan/atau lingkungan, dan meningkatkan keberdayaan anak korban kekerasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan
pemberian upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak korban kekerasan di Kabupaten
Tanggamus, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pimpinan dan Anggota Sidang Paripurna yang Saya
hormati Walaupun penyusunan Ranperda ini telah
mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini
diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang
Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita
berlakukan. Sehingga nantinya dapat disetujui dan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah diKabupaten yang kita cintai ini.
Ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota
Pengantar Penyampaian 2 (dua) buah Ranperda ini, untuk
kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. (Ac)