Bupati Tanggamus Melantik V Orang Pejabat Administrator III a dan III b Untuk Jabatan Tingi Pratama Pemkab Tanggamus
Tanggamus ~ Lacaknews.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani melantik 5 orang pejabat Administrator III a dan III b untuk jabatan tingi pratama Pemkab Tanggamus, di Ruangan Rapat Sekretariat Daerah (sekda). Jum'at 15/9/2023.
Pelantikan itu tertuang pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 800.1.3.3.-5484 tahun 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Administrator selaku Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang.
Keputusan Bupati Tanggamus nomor 821.2/986/43/2023 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pengisian jabatan ini telah melalui tahapan seleksi terbuka dan kompetitif, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Kesempatan itu, Bupati mengucapkan selamat kepada saudara yang dilantik dan diambil sumpahnya. Sumpah jabatan ini diyakini sebagai janji kepada Allah SWT. artinya ucapan itu tidak hanya sebatas simbolik dan ritual belaka saat pelantikan. Lebih dari itu sumpah memiliki makna yang sangat dalam, pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia tetapi kepada Allah SWT.
" Saya berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut kelima pejabat administrator eselon III a dan III b yang dilantik.
1. Angga Widarma, jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Daerah.
2. Riza Husna, jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja.
3. Usman, jabatan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Muzlina R, Sekretaris Dinas Sosial.
5. Aprizal, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Ac)