Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah

Tanggamus - Lacaknews.
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap RANPERDA tentang pertanggungjawaban kinerja bupati kabupaten tanggamus tahun 2022 dan penyampaian hasil pansus LKPJ kinerja bupati kabupaten tanggamus tahun 2022 . Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Senin 03 juli 2023

Hadir dalam Kegiatan tersebut Forkopimda kabupaten tanggamus, Sekdakab Tanggamus ( Drs.Hamid Heriansyah Lubis,M.Si),Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus , serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus. 

Guna mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, sekaligus kita juga tadi bersamasama mendengarkan Laporan Hasil Pansus LKPj Kinerja Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2022. 

Kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana hasil Laporan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus. 

Berkenaan dengan penyusunan RANPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022, terdapat beberapa hal yang perlu kita catat, antara lain: 

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2022, telah kami susun dan sajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi Pemerintahan. 

2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2022 memuat laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa dan telah diaudit oleh BPK. 

Proses Penyusunan Ranperda — Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah kita laksanakan pada tanggal 19 Juni 2023, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya pada hari ini Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disahkan. 

Pimpinan dan Anggota Sidang DPRD yang saya homati, Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022. Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti 
dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. 

Untuk itu, atas kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan terimakasih atas kerjasama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat. 

Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik yang disampaikan oleh Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ataupun yang tadi disampaikan oleh Pansus LKPj Kinerja Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2022, semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dan apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati SaudaraSaudara Pimpinan dan Anggota DPRD sekalian, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya. (Ac)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan