Kejaksaan Negeri Tanggamus Memberikan Kado Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti ADHYAKSA Ke 56 dan Hut XXIII Ikatan ADHYAKSA Dharmakarini Dengan Tiga Penangkapan.

Tanggamus - Lacaknews.
Kejaksaan Negeri Tanggamus memberikan kado dalam rangka memperingati Hari Bhakti ADHYAKSA  Ke 56 dan Hut XXIII Ikatan  ADHYAKSA Dharmakarini dengan tiga penangkapan serta penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi.  (Kamis 20 Juli 2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi SH.MH dalam konferensi pers mengatakan, Alhamdulilah Kejari Tanggamus dalam dua hari melakukan penahan terhadap tiga tersangka dengan tindak pidana korupsi yang di antara nya :

"Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu dengan inisial BW di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. (Selasa 18 Juli 2023)

"Kejaksaan Negeri Tanggamus
telah melakukan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) An Tersangka Subhan Bin Hi M Sawiri dengan perkara Tentang Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 262.492.212,(Dua ratus enam puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus dua belas rupiah). 
pada Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019. (Kamis 20 Juli 2023)

Bahwa pada Hari Kamis tanggal 20 Juli tahun 2023 sekira pukul 21.30 WIB dinihari barulah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya, atas informasi tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama-sama dengan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka yang mana pada saat itu tersangka berhasil dilakukan penangkapan 

"Pada hari ini, Kamis 20 Juli 2023 terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2019 di pekon Sinar Petir Kec. Bulok Kab. Tanggamus. 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Nomor: PRINT-01/1.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial An. “L” (LAHMULZI) yang merupakan Pj Kepala Pekon Sinar Petir Kec. Bulok Kab. Tanggamus TA.2019. 

Bahwa pada TA 2019 pekon Sinar petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,(satu miliar #mpat ratus lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu Ilma ratus tiga puluh tiga rupiah) yang bersumber dari DO, ADP, dan PBH. Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp.833 101.000,(delapan ratus tiga puluh tiga juta serratus satu ribu rupiah). 

Berdasarkan LHP inspektorat Daerah Kab tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 304.916.038,(tiga ratus empat juta Sembilan ratus enam belas ribu tiga puluh delapan rupiah). (Ac3nk)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan