Kepala Pekon Tiyuh Memon Di Bekuk Dirnarkoba Lampung Atas Kepemilikan 6Kg Sabu

Bandar Lampung - Lacaknews.
Kepala pekon/desa Tiyuh Memon di Kabupaten Tanggamus berinisial TA (Toni Aritama) diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung atas kepemilikan 6,18 Kg sabu pada Rabu (31/5/2023).

Oknum kepala pekon tersebut diringkus bersama temannya berinisial FN wiraswasta asal Gadingrejo, Pringsewu. Kades TA tersebut merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial FN yang merupakan seorang kurir.

"Setelah diperiksa, FN mengaku BB sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, "kataya, Selasa (6/6/2023).

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggeledahan tempat tersebut dan ditemukan BB sabu sebanyak 6,18 Kg.

"BB itu terdiri dari 6 bungkus besar (4 bungkus teh cina, 2 bungkus plastik bening), 10 bungkus bening ukuran sedang dan 1 timbangan digital, "ungkapnya.

Lalu, pihaknya melakukan pengembangan dan setelah diinterogasi, FN mengaku BB sabu itu merupakan milik TA (Kades Tiyuh Memon Tanggamus) dan IK (DPO).

"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap TA di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan TA mengakui barang tersebut merupakan miliknya, "ujarnya.

Erlin juga menambahkan para tersangka tersebut sudah menjual sebanyak 20 Kg sabu di wilayah Sumatera.

"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," ucapnya.

Menurut Erlin apabila dinilai secara ekonomis, BB yang berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp 9.274.500.000.

Sedangkan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 24.732 orang, "jelasnya.

Kini FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Kades Tiyuh Memon, TA mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya di daerah saya atas perbuatan saya yang memalukan ini. Saya menyesal, "imbuhnya.

Ia mengaku sudah menjual barang haram tersebut selama 8 bulan dan hasilnya untuk menambah kebutuhan sehari-hari serta membayar hutang.

"Baru 8 bulan (jual sabu), uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga punya hutang sebesar Rp 130 juta, "tutipnya. (Ac)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan