Bupati Tanggamus Dewi Handajani Buka Acara Sosialisasi dan PelatihanPenyelenggarab Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)
Tanggamus ~ Lacaknews
Bupati Tanggamus Dewi Handajani Buka Acara Sosialisasi dan Pelatihan
Penyelenggarab Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Kabupaten Tanggamus, Bertempat di aula Pekon Sedayu kecamatan semaka
Selasa, 20 Juni 2023
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil bupati Tanggamus H.Am. Syafi'i, Forkopimda kabupaten tanggamus, para asisten kabupaten tanggamus, para Kepala OPD kabupaten tanggamus, para camat se-kabupaten Tanggamus, para Kepala Pekon se-kecamatan semaka, beberapa Nara sumber sosialisasi dan pelatihan (karhutla) dan perwakilan masyarakat Semaka.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyelengaraan kegiatan ini. Terimakasih kepada pelaksana kegiatan yakni BPBD dan Dinas LH Kabupaten Tanggamus, serta terimakasih atas kehadiran dan partisipasi para Kakon, Camat serta seluruh elemen warga masyarakat seperti dari HKm, Satgas Hutan, juga kepada stakeholder seperti Pimpinan PT. Pertamina (PGE) Ulu Belu dan Balai Besar TNBBS serta perwakilan dan tamu undangan lainnya yang tidak sempat saya sebut satu persatu, terimakasih kepada semuanya, dimana kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan basis pengetahuan kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Saya harap kegiatan ini mampu menambah kesiap-siagaan masyarakat atas kondisi lingkungan, sehingga masyarakat mampu mengidentifikasi potensi terjadinya kebakaran, dan menginisiasi mitigasi atas terjadinya kebakaran secara sistematis dilingkungan masing-masing.
Berdasarkan Sumber Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Aplikasi SIPONGI), Data Hotspot di Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 sejumlah 45 Titik, Tahun 2022 sejumlah 22 Titik, dan Periode Januari-Mei 2023 sejumlah 4 Titik.
Oleh karena itu setiap lapisan masyarakat perlu mengetahui tentang masalah kebencanaan, baik dalam aspek regulasi atau peraturan perundang-undangan, kelembagaannya, deteksi dini kebencanaan, tindakan dan penanggulangannya maupun aspek koordinasinya.
Penyelesaian Karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial masing-masing pihak, namun perlu adanya kerjasama yang baik antara seluruh Stakeholder. Kita tidak perlu saling menyalahkan, tapi kita berupaya memberikan kontribusi yang maksimal, karena tindakan saling menyalahkan tak akan pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya malah membuat masalah baru, hal itu tentu tidak kita inginkan dan tidak boleh terjadi. Untuk mengantisipasi, mencegah dan menanggulangi Karhutla memang membutuhkan koordinasi yang lebih Intensif.
Sementara Plh Sekda kabupaten tanggamus Sukisno dalam laporannya mengatakan Menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiap-siagaan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Pembentukan Komando Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) melalui Keputusan Bupati Tanggamus, sehingga nantinya, apabila terjadi Karhutla di Kabupaten Tanggamus, koordinasinya dapat berjalan dengan baik.
kegiatan ini dengan tujuandapat dijadikan sebagai gerakan bersama untuk mencegah kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun hutan, dalam rangka untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, maupun sebagai upaya untuk membangun kesadaran seluruh komponen masyarakat, agar melihat lebih jauh perannya dalam pencegahan kebakaran, pencegahan pencemaran asap serta penurunan emisi gas rumah kaca. (Ac)