Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur Di Tangkap Satresnarkoba Tanggamus
Tanggamus - Lacaknews.
Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu berninisial AS (27) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Dari tangan tersangka yang berprofesi pengangguran tersebut, petugas turut menggamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai seberat 0.47 gram, 7 plastik klip bekas pakai dan dompet.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering mengedarkan Narkotika Sabu.
Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dugaan tersebut dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti Narkotika.
“Tersangka AD ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 6 Februari 2023.
Sambungnya, dalam penggeledahan di rumah tersangka, berhasil ditemukan barang bukti yang disembunyikan diatas teras depan rumahnya.
“Barang bukti 3 plastik klip berisi 0,47 narkotika sabu ditemukan berada diatas atap asbes rumah bagin eras depan rumah tersangka,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka AS, ia mengakui sering menjual sabu saat diperintahkan rekan-rekannya dengan keuntungan dapat mengkonsumsi sabu untuk dirinya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membelikan sabu apabila ada pesanan teman-temannya. Hasilnya ia pakai untuk nyabu dirinya sendiri,” jelasnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal sabu serta para pembeli sabu dari tangan AS.
“Untuk asal sabu masih terus dilakukan pengembangan, demikian juga para pembeli dari tangan AS dalam pencarian,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengakui bahwa ia telah berulang kali membeli sabu dari wilayah kota agung untuk dijual kepada rekan-rekannya.
“Ya saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu, dan hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” kata AS di Polres Tanggamus.
Tersangka AS menambahkan, bahwa ia mengkonsumsi sabu siang hari di Taman Wisata Way Lalaan dengan bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut.
“Saya sendirian kalo nyabu, biasanya siang hari di kamar mandi way lalaan,” tutupnya. (Ac3nk)