Tiga Jam Menjalani Pemeriksaan, YE Resmi Ditahan Kejari Tanggamus Dalam Dugaan Korupsi BOKB
Tanggamus - Lacaknews.
Setelah menjalani tiga (3) jam pemeriksaan di ruang penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, tersangka "YE" diduga korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2020-2021 resmi ditahan. (11/01/2023)
Sebelumnya "YE" ditetapkan oleh Kejari Tanggamus sebagai tersangka pada 3 Januari 2023, kemudian dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka "YE" tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan ke dua.
Dalam pemanggilan ke dua, tersangka "YE" tiba di Kejari Tanggamus pada pukul 10.30 WIB bersama pengacaranya, lalu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanggamus. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Kota Agung Timur.
Tepat pukul 16.15 WIB, tersangka "YE" digiring ke dalam mobil Avanza hitam dari Kejari Tanggamus menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung untuk menjalani penahanan sebelum menjalani sidang di pengadilan.
Kajari Tanggamus Yunardi S,H, M,H mengatakan, penahanan terhadap tersangka "YE" berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan, "jelasnya Kajari
Tersangka YE merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang saat ini telah menjalani persidangan dalam dugaan korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,5 miliar, "ungkapnya
Keterlibatan tersangka YE adalah ikut serta dan membantu tersangka pada saat itu menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut, "pungkasnya. (Ac3nk)