Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu di Pekon Rajabasa Kecamatan BNS
Tanggamus – Lacaknews.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap seorang tersangka dalam peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangkanya berinisial AS (43) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong. 25/01/2022
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan kristal putih dengan berat 6.06 gram yang sudah dipecah menjadi 24 plastik klip atau barang bukti siap edar berikut timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu diduga hasil penjualan.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir demi meraup keuntungan dan hasilnya untuk menghidupi keluarganya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Dedi Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka AS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan sabu di rumahnya.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 25 Januari 2023.
Sambunganya, dari tersangka disita barang bukti 6.06 gram dalam 24 plastik klip, timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu, 1 kotak plastik kosong, handphone dan dompet warna hitam.
“Barang bukti tersebut disita saat berada meja dalam kotak plastik dalam kamar tersangka, dan timbangan digur ada di atas kasur tempat tidur,” ujarnya.
Diungkapkan, Kasat tersangka ditangkap saat sedang tidur yang saat itu kaget kaget bahkan berusaha berontak hendak buang timbang digital serta paket sabu.
“Tersangka sempat tidak koperatif hendak membuang barang bukti, namun atas kesigapan anggota, sehingga berhasil dicegah,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika, “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya dengan cara membeli sebaar Rp9,6 juta untuk dijual kembali.
“Beli dari teman, saya jual sekitar BNS dan Wonosobo,” kata AS.
Tersangka juga mengaku telah menjual sabu selama 8 bulan dengan pendapatan Rp1,5 juta per setengah kantong, “Setengah kantong dapat untung Rp1,5 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (Ac3nk)