Bupati Hadiri Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Tanggamus Dengan Dua Agenda


Tanggamus – Lacaknews.
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan dua agenda, di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/11/22).

Kedua agenda Rapat Paripurna tersebut, adalah :
(1). Persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tanggamus tahun anggaran 2023.
(2). persetujuan rancangan pendapatan daerah kabupaten tanggamus

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus.

Rapat dihadiri juga oleh Forkopimda Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, para Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Camat se – Kabupaten Tanggamus, Pengurus APDESI, Pakar/Tim Ahli DPRD, Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Mass Media, Tokoh Agamta, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Sambutan Bupati Tanggamus (Hj.Dewi Handajani,S.E.,M.M) dalam Penyampaian Laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tanggamus tahun 2023 :

Sebagaimana telah kami uraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 pada beberapa waktu yang lalu, bahwa
penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.

Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, yang merupakan tahun kelima pada masa jabatan kami sebagai Kepala Daerah Masa Bhakti 2018-2023.

Selain itu juga telah menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.

Secara garis besar Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 yang baru saja
disetujui, dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp1.872.014.668.396,- (Satu
Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar Empat Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.1.852.014.666.396,- (Satu
Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Dua Miliar Empat Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu
Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK,
pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran persiapan pemilu 2024 untuk KPU, fungsi pendidikan,kesehatan,infrastruktr, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal.

Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat ,Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan
selanjutnya, kami akan menyampaikan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Kita berharap proses evaluasi di
Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana
dengan baik dan tepat waktu.
Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus diharapkan ikut hadir
bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan￾catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.

Sebelum Saya mengakhiri sambutan ini. Secara tulus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara obyektif dan mendalam,
terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang kami ajukan, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama.

Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan
menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran
maupun rapat Komisi-komisi, hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Sambutan Bupati Tanggamus (Hj.Dewi Handajani,S.E.,M.M) dalam acara Laporan hasil persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten tanggamus :

Sidang Dewan yang terhormat,
Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian,
persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Tanggamus pada tanggal
21 November 2021, dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui
Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.

Para Pimpinan dan Anggota DPRD dan Para hadirin yang berbahagia,Adapun Ranperda yang telah kita bahas dan setujui
yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tanggamus, Hal ini perlu kita lakukan perubahan atas Perda yang ada dalam rangka melakukan penataan Perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan, guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan forum-forum dan tim terpadu,

Berdasarkan aturan perundang-undangan Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 disebutkan bahwa berpedoman
ketentuan Perpres 78 Tahun 2021, maka arah kebijakan dalam penataan perangkat daerah dalam Pembentukan BRIDA yaitu: Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur. Dalam hal digabung dengan Bappeda, nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Untuk itu perlu kiranya kita melakukan perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah yaitu Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus diubah menjadi Badan
Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus.

Untuk itu dipandang perlu kita menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus. Dan pada
akhirnya, pada siang hari ini telah sama-sama kita setujui Ranperda-nya menjadi Perda.(Ac3nk)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan