Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menjalin kerjasama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan prindustrian dan perdagangan Kabupaten Tanggamus,
TANGGAMUS - Lacaknews.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menjalin kerjasama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan prindustrian dan perdagangan Kabupaten Tanggamus, Dinas komunikasi dan Informatikan Kabupaten Tanggamus, BPBD Kabupaten Tanggamus, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus. di Aula Kejari Tanggamus. Kamis (20/10/22).
Kerjasama dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) tersebut kemudian dituangkan dalam MoU (Nota kesepahaman) yang ditandangani oleh Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dengan Para Kepala OPD.
MoU antara Kejari Tanggamus dengan Sekwan dan 4 Dinas serta Satu Badan itu diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan hukum. Secara spesifik yaitu penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian dan Kasi Pidum Andi Purnomo, Kemudian Sekwan DPRD Kabupaten Tanggamus Sabaruddin, Kepala Pelaksa BPBD Kabupaten Tanggamus Ediyan M Toha. Kadis LH Kemas Amin Yusfi, Kadis Koprindak Hery Hariyadi, Kadis Kominfo Edi Narimo, dan KadisPora Suyanto.
Kajari Tanggamus, Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan 6 OPD yang ada di Kabupaten Tanggamus adalah kesepakatan bersama di bidang Datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana.
Tujuannya MoU ini, menurut Yunardi, sebagaimana diamanatkan undang-undang, Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang Datun.
“Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan Negara. Khususnya keuangan pemerintah Daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang Datun,” Kata Kajari Tanggamus Yunardi.
Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak terutama seluruh kepala OPD Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang.
“Jangan dipelesetkan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Saya tegaskan tidak begitu. Kami membatasi pendampingan hanya pada keperdataan dan tata usaha Negara.” jelas kajari.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus Edi Narimo "Terima kasih kepada kajari tanggamus atas kerja sama MOU antara pemerintah daerah dengan kajari tanggamus mudah mudahan dengan kerja sama ini akan menambah wawasan kami para OPD dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan atau program kerja dari Dinas kami masing masing karna dengan bantuan hukum yang akan di berikan Kajari dan jajaran sangat bermampaat dan berarti bagi kami sehingga kami bisa melaksanakan suatu kegiatan program kerja dari dinas kami itu bisa berjalan dengan baik dan optimal tidak ada pelanggaran hukum yg terjadi kelak dinkemudian hari" Ujarnya. (Ac)