Inspektorat Proses Kasus Penggelapan Anggaran Desa di Pekon Sukamernah
Tanggamus - Permasalahan Pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip yang Diduga kuat ada nya pengelapan Anggaran Dana Desa se nilai Rp. Rp.471.515.616;- (Empat Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), di tahun 2020-2021, Inspektorat akan segera memperosesnya. (26 september 2022)
Masyarakat pekon Sukamernah lagi lagi mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Tanggamus mempertanyakan peroses pengelapan Dana Desa Anggaran tahun 2020- 2021 yang sudah memasuki empat bulan masih juga belum ada kabar pasti.
Di kantor Inspektorat masyarakat pekon Sukamernah menemui Inspektur yang tidak ada di tempat masih Dinas Luar (DL)
serta bertemu Seketaris Inspektorat Gustam dan masyarakat mencoba keruangan irban Lima bertemu dengan pegawai serta ketua Irban lima Tabroni.
Menurut pegawai Irban lima mengatakan kepada masyarakat pekon Sukemernah, kalau kami irban lima lima hanya menunggu pelimpahan berkas laporan dari Inspektur, Seketaris, apa bila sudah di limpahkan akan segera kami peroses sesuai peraturan yang ada, "ungkap nya
Setelah sedikit ada penyampaian dari masyarakat pekon Sukamernah, tidak lama di antarkan menemui ketua Irban lima Tabroni di ruangan nya.
"Berkas laporan pekon Sukamernah sudah kami terima di Irban lima, masih tahap peroses kami pelajari, masih dalam pengumpulan data informasi setelah nya akan ada tindak lanjut melalui tahapan pelimpahan sebelum nya, bukan tidak ada perhatian dari Inspektorat namun dalam tahapan untuk di perose bulan oktober, "katanya Tabroni
Mekanisme nya laporan masyarakat pekon Sukamernah sudah kami terima, sudah di tela,ah secepat mungkin di tindak lanjuti pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan kami memang ada kerjasama dengan pihak Penegak hukum Polres Tanggamus, jadi masalah Anggaran Dana Desa memang Inspektorat dulu yang memperoses nya setelah itu di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH), "tuturnya
Warga masyarakat pekon Sukamernah yang engan di sebutkan nama nya menyampaikan, kami sudah berapa kali ke Inspektorat menanyakan sudah sampai mana peroses tahapan tindak lanjut permasalahan anggaran dana pekon tahun 2020-2021 yang sudah berjalan empat bulan kami laporkan, "ujarnya masyarakat
Di hari yang sama, Seketaris Inspektorat Gustam mengatakan kepada News Tv Lampung, laporan pekon sukamernah sudah dalam peroses Irban lima, masih dalam peroses investigasi, tapi masih agak terhambat karena banyak nya laporan yang masuk di Inspektorat, "jelas nya Gustam
Kepada masyarakat pekon Sukamernah dalam hal ini akan segera kami tindak lanjuti, kami akan selesaikan, sesuai apa yang di sampaikan Irban lima kalau secepatnya di bulan oktober dan kepada masyarakat pekon Sukamernah harap bersabar, percayakan kepada kami Inspektorat yang akan memyelesaikan, "tandasnya. (AC)