Warga Masyarakat Gunung Alip Keluhkan Lambat nya proses Hukum tindak lanjut permasalahan pekon Sukamernah

Tanggamus - Lambat nya proses Hukum tindak lanjut permasalahan pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip di keluhkan warga masyarakat setempat. 23/08/2022

Menurut masyarakat pekon Sukamernah yang tidak berkenan di sebutkan namanya menuturkan kepada awak media, "Kami masyarakat masih bertanya tanya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Tanggamus dalam memperoses serta menindak lanjuti Kakon Periode 2016-2021 yang nyata sudah mengakui bahkan serta sudah menanda tangani surat pernyataan di atas matrei tertangal 10 agustus 2022, Di Dinas PMD,"jelasnya

SURAT PERNYATAAN 
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : SUKARNO (ARNOLD) 
Alamat : Pekon Sukamernah Kec.Gunung Alip.
Jabatan : Kepala Pekon Sukamemah Kec.Gunung Alip Priode 2016-2021 Dengan ini menyatakan bahwa SILPA TA 2021 sebagaimana  Laporan APBP 2021 yang kami buat adalah benar sedang dalam penguasaan saya, Saya mengakui sepenuhnya atas kesalahan dalam pengelolaan keuangan pekon Sukamemah yang telah menyalahi ketentuan regulasi yang berlaku Untuk Itu saya akan mengembalikan Dana SILPA TA 2021 ke Rekening Kas Pekon Sukamemnah paling lambat tanggal 20 Agustus 2022. 
Demikian surat pernyataan ini saya buat. apabila dalam waktu yang sudah di  tentukan saya tidak menepati janji dalam pernyataan ,maka saya siap dituntut secara hukum/siap dilimpahkan ke penegak hukum. 
Sambung nya masyarakat, Semesti kalau sudah ada pernyataan seperti itu, harus nya tampa peroses lagi untuk langsung di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum, masa iya pencuri motor yang nilai 20juta saja langsung di gelandang Ketahanan, sedang kan ini sudah nilap uang Negara sebesar Rp.471.515.616;- (Empat Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), "katanya

Masih katanya masyarakat, "Hari ini kami mempertanyakan lagi di Kejari kabupaten Tanggamus, dan juga sudah di minta keterangan oleh pihak Inspektorat untuk laporan supaya sesegera mungkin di tindak lanjuti APH, "ungkapnya

Kami Masyarakat kurang memahami masalah Hukum tetapi sedikit banyak nya bisa tahu yang mana bertentangan dengan hukum, terkait dengan Kakon Sukamernah yang sudah mengakui kesalahan dengan membuat surat pernyataan di atas matrai untuk pengembalian dana Silpa tersebut, dan sudah melewati dari apa yang sudah dijanjikan, kami masyarakat minta APH supaya bisa segera menindak lanjuti, "harapnya (AC)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan