Sosialisasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Terkait Hak dan Kewajiban Selama Proses Pembinaan di Lapas Kelas IIB Kotaagung
Tanggamus - Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman kembali lakukan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait hak dan kewajiban yang diberikan selama proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Kotaagung. (Selasa, 30/8).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Besar Lapas Kelas IIB Kotaagung pada pukul 09.00 WIB. Di mana, seluruh WBP berkumpul tanpa terkecuali dan duduk berbaris perkelompok sesuai kamarnya.
Walaupun WBP telah mengetahui secara pasti akan hak dan kewajiban mereka melalui peraturan tata tertib serta hak dan kewajiban yang sudah terpasang di Blok hunian, sosialisasi ini penting diberikan kembali guna penguatan serta penjelasan yang lebih detail karena akan diadakan juga sesi diskusi tanya jawab antara WBP dengan Petugas Lapas Kotaagung.
Ada pun pada sesi diskusi ini dimoderatori langsung oleh Kalapas Kotaagung serta yang menjadi narasumber adalah para pejabat struktural, yakni para Kepala Seksi dan sub-Seksi, mulai dari seksi Binadik & Giatja, Administrasi Kamtib, dan KPLP. Mereka akan menjawab langsung segala pertanyaan bahkan keluh kesah WBP selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kotaagung.
"Saya harap sosialisasi dan diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman para WBP tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga. Selain itu, Kami juga, Petugas Lapas Kotaagung dengan senang hati menampung segala masukan dan keluh kesah mereka saat sesi diskusi untuk kemudian ditindaklanjuti agar terciptanya kenyamanan dan pelayanan Lapas Kotaagung kepada para WBP yang lebih baik", ujar Beni. (AC)