Polsek Talang Padang Berhasil Bekuk Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur
Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung bergerak cepat menangkap seorang tersangka dugaaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tersangka yang ditangkap berinisial RAF (30), seorang pria pengangguran yang merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48) selaku dari orang tua korban berinisial DY (16), perempuan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Penanangkapan itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan sejumlah alat bukti, sehingga tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.
"Tersangka RAF, ditangkap saat berada di kediamannya sore tadi, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Menurut Iptu Bambang Sugiono, saat penangkapan tersangka sempat diwarnai perlawanan, namun atas kesigapan petugas akhirnya RAF berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Padang.
"Tersangka sempat melawan, lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban, sebab dia mengaku dibuat kesal dan diplototin korban saat kejadian," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan terbadap anak dibawah umur berdasarkan keterangan pelapor, terjadi pada Kamis, 16 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula saat korban DY, sedang bermain handphone diteras depan rumahnya, lalu datang RAF bertanya kepada korban terkait belajar ngaji di tempat Nurhidayati selaku orang tua korban.
Saat itu, korban DY, menjawab, jika hendak mengaji dipersilahkan bertanya kepada ibunya langsung, kemudian pelaku RAFsebab langsung menjambak rambut korban DY juga membenturkan kepalanya ke tiang rumah.
Tak sampai disana, pelaku juga menyeret korban DY hingga ke jalan raya depan rumahnya dan kembali membenturkannya kembali kepala korba secara berulang.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian, korban berteriak meminta tolong kepada warga sehingga perbuatan pelaku RAF berhasil dilerai oleh warga.
"Atas kejadian tersebut korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet, untuk selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 80 Jo 76 C undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Atas perbutannya mengakibatka luka berat, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku kesal ketika hendak berniat mengaji, namun korban menjawab dengan nada kasar bahkan memelototinya.
"Saya kesal liat dia melotot-melotot-melotot saat saya nanya mau ngaji. Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut," kata RAF di Mapolsek Talang Padang.
RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban.
"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, saya khilaf," tutupnya.
(AC)