DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Mengenai penyampaian laporan hasil Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus

Tanggamus-- DPRD Tanggamus gelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD setempat, Jum'at (10/06/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dalam hal ini di sampaikan oleh wakil ketua satu Andi Suralaga, dan di hadiri oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE.MM,serta jajaran Forkopimda kabupaten Tanggamus, para Asisten bupati, Stap Ahli bupati, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat Se- Kabupaten Tanggamus, serta para tamu undangan.
Hj. Dewi Handajani, SE.,M.M. (Bupati Kab. Tanggamus) dalam sambutannya menyampaikan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Pada Tanggal 12 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dan telah disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada sidang paripurna Penyampaian Laporan Hasil Audit BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, pada tanggal 17 Mei 2022.

Terdapat beberapa alasan mendasar dilakukannya perubahan atas perubahan atas APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Pertama, karena sejak ditetapkannya Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan pada asumsi yang digunakan dan berpengaruh pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021 secara keseluruhan. Kedua, dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2021 perlu dilakukan penyesuaian kembali atas beberapa target sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, sehingga menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp.1.652.125.879.036,16 atau mencapai 89,07% dari target anggaran sebesar Rp.1.854.943.611.446,-. Pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp.1.986.334.724.658,65 dan direalisasikan sebesar Rp.1.658.185.016.498,79 atau 83,48%. Dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.38.491.113.212,65 dapat direalisasikan sebesar Rp.38.490.843.212,65 atau sebesar 100%. Sedangkan untuk pegeluaran pembiayaan dari target sebesar Rp.2.100.000.000,- direalisasikan Rp.0,- Sehingga pada Tahun Anggaran 2021 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar
Rp.32.431.705.750,02.

Secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan diantaranya adalah terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi gedung (kantor, gedung sekolah, puskesmas), terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, terlaksananya penyediaan alat-alat kedokteran untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, serta terlaksananya pembangunan lainnya.

Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI Terhadap APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, maka kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya nanti melibatkan BPK, Inspektorat Kabupaten dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus agar tindak lanjut hasil audit BPK ini dapat terselesaikan tepat waktu.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, DPRD dan masyarakat dalam upaya pencapaian opini WTP. Raihan WTP Kabupaten Tanggamus merupakan buah kerja dari kita, baik di jajaran eksekutif maupun jajaran legislatif. Kami selalu ingatkan kepada Perangkat Daerah, bahwa pentingnya ketelitian dan kematangan dalam setiap program dan kegiatan. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan anggaran sampai kepada pelaporannya harus transparan dan akuntabel. Serta mengacu pada ketentuan yang berlaku baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaan kegiatan.

(AC)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan