Berlangsungnya Rapat Paripurna Dalam Penyampaian Dua RANPERDA Insiatif DPRD dan Penyampaian LHP Hasil Audit BPK RI atas LKPD TA.2021.
Tanggamus -- Rapat Paripurna Penyampaian LHP PANSUS, Rencana Persetujuan DPRD dan pendapatan Akhir Bupati terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Tanggamus TA. 2021, penyampaian Dua RANPERDA Insiatif DPRD dan Penyampaian LHP Hasil Audit BPK RI atas LKPD TA.2021.
A. Pada Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 Pukul 13 30 WIB.telah dilaksanakan kegiata Rapat Paripurna Penyampaian LHP Pansus , rencana persetujuan DPRD dan pendapat Akhir Bupati Terhadap laporan Keterangan pertanggung jawaban Bupati Tanggamus TA. 2021, penyampaian Dua RANPERDA Insiatif DPRD dan Penyampaian LHP hasil Audit BPK RI atas LKPD TA. 2021 di ruang sidang DPRD Kab.Tanggamus.
B. Hadir dalam kegiatan tersebut :
Hj.Dewi Handajani,S.E.,M.M(Bupati Tanggamus), AKBP Satya Widhi Widharyadi SIK( Kapolres Tanggamus), Letda Inf Masirun (Pasi Tel Kodim/0424 TGM Mewakili Dandim 0424 / TGM), Heri Agustiawan, S. Sos , ( Ketua DPRD Kab. Tanggamus) , Faturahman ( Asisten I Staf Pemerintahan dan Kesejatraan Rakyat ) , Sukisno M. Kes ( Asisten II Staf Prekonomian dan Pembangunan Negeri Kab. Tanggamus), Jonsen S. E, M. M, Vanisa ( Asisten III Staf Administrasi Umum Negeri Kab. Tanggamus) para Kadis, para Kaban, dan tamu undangan yang telah ditentukan.
C. Hj. Dewi Handajani SE., M.M. Menyampaikan Dalam sambutannya sebagai berikut :
a). masih dalam suasana bulan Syawal 1443 Hijriah, selaku pribadi dan Kepala Daerah tentunya tidak lepas dari salah dan khilaf, untuk itu dengan segala kerendahan hati, saya mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat. Pimpinan dan Anggota Sidang Paripurna yang Saya hormati, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
b). bahwa kepada Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD Serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
c). pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah. Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah, harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan. selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah Juga ditegaskan bahwa laporan Keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD adalah bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan. Dan beberapa waktu yang lalu, yaitu Tanggal 31 Maret 2022, saya telah menyampaikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2021.
d). proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan rambu- rambu yang ada.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang saya hormati, perlu juga saya sampaikan, bahwa dibalik beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 yang lalu, tentu terdapat kemajuan dan keberhasilan diberbagai bidang pembangunan yang telah kita capai.
e). Tentunya kemajuan dan keberhasilan tersebut merupakan hasil karya dari kita semua. baik dari kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta segenap elemen
masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, kembali saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang selama ini telah bersatu padu dalam mewujudkan kemajuan dan keberhasilan tersebut. Semoga kebersamaan ini tetap dapat terus kita jalin.
(AC)