Satreskrim Polres Tanggamus Berhasil Bekuk PNS Diduga Penipuan dan Penggelapan Gadai Sawah
Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang oknum PNS berinsial PA (54) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Tipu Gelap).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sam'un (77) warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Korban melaporkan perkara tersebut pada tanggal 18 Maret 2022, lantaran dibohongi tersangka terkait gadai sawah, padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp35 juta.
"Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Senin (18/4/22) malam," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Selasa (19/4/22).
Kasat menjelaskan, kronologis dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 02 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah korban di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Bermula saat tersangka SA menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam'un dan saksi Sartono (60) yang diakui miliknya dan adiknya seharga Rp25 juta dan Rp10 juta yang terletak di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Pringsewu dan Dusun Koncang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung.
Namun setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata diketahui bukanlah milik terlapor maupun adiknya melainkan adalah tanah pekon dan tanah milik orang lain.
Sehingga atas peristiwa tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materil sejumlah Rp35 juta dan tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa perbuatan tersebut dipicu karena ia sering gagal melakukan investasi sehingga mengakibatkan hutang yang menumpuk.
"Karena ikut-ikut investasi yang mejanjikan itu, ternyata malah saya juga tertipu sehingga saya banyak hutang," kata SA.
Ia juga mengakui bahwa yang ia gadaikan adalah tanah milik Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tanpa diketahui aparatur pekon serta tanah orang lain yang diakui milik adiknya.
"Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik pekon pekon pujodadi, saya akui milik saya dan sawah lainnya di dusun koncang, tanjung agung saya akui milik adik saya," jelasnya.
Atas hal itu, SA mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta pekon pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan.
"Saya cuma bisa meminta maaf baik ke korban maupun warga pekon pujodadi karena menggadaikan tanah milik pekon," tandasnya.
(AC)