Pelaku Curat di Pematang Sawa Berhasil di Bekuk Tekab 308 Polres Tanggamus
Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H terus bergerak melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Setelah sebelumnyanya mengamankan tersangka perkara penganiayaan berat dengan korban Sekdis Koperind Tanggamus. Kali ini bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yang ditangkap berinisial PE (18) yang merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa. Sebab ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa uang Rp11 juta dan 1 unit handphone.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, saat tersangka PE berada di Kota Agung pada dinihari tadi, Minggu (17/4/22) pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo A16 warna biru langit dan 1 unit Televisi merk Sharp dari tangan tersangka.
Selain menangkap PE, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah diketahui identitasnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korbannya Ahmad Sahid (28) warga Pekon. Betung Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
Korban melapor ke Polres Tanggamus sebab ia kehilangan uang Rp12 juta dan sebuah handphone Oppo A16 yang terjadi di rumahnya pada tanggal 29 Januari 2022.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka PE berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kota Agung," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (17/4/22).
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian Sabtu tanggal 29 Januari 2022 diperkirakan pada dinihari di rumah korban di Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian tersebut diketahui oleh istri korban, saat bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIB yang melihat pintu lemari telah terbuka dan uang didalam tas sebesar Rp11 juta telah hilang.
Istri korban juga melihat pintu dapur juga telah terbuka selanjutnya, membangunkan korban dan langsung mengecek barang barang lainnya ternyata 1 (satu) unit handphone merk oppo A16 yang diletakkan diatas kasur diruang tengah telah hilang.
"Pelaku diperkirakan masuk melalui pentilasi atap kamar mandi yang terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan melaporkannya kepolres Tanggamus untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
"Terhadap rekannya, masih dalam proses pengejaran dan ditetapkan DPO," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka PE berikut barang bukti handohphone dan tivi ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(AC)