Kepsek SDN 2 Bandar Sukabumi Kecamatan BNS Diduga Menyalah Gunakan Wewenang Dan Melanggar PP 53 Tahun 2010
Tanggamus -- Kepala Sekolah SDN 2 Bandar Sukabumi kecamatan Bandar Negeri Smuong kabupaten Tanggamus sudah enam bulan tidak pernah masuk tugas kesekolah, Diduga menyalah guna kan Wewenang dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.
Sebagai Kepala Sekolah semesti nya memberi kan contoh yang baik serta menunjuk kan kinerja nya kepada bawahan , anak murid dan warga masyarakat sekitar nya.
Mungkin lain hal nya dengan Kepala Sekolah Sahpri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat Kepala Sekolah yang sudah enam bulan belum pernah masuk tugas kesekolah, yang sangat tidak masuk akal sebagai pimpinan memperlihat kan cara tidak patut untuk di contoh.
Awak media ini juga melihat secara langsung, untuk ruang toilet SDN 2 Bandar Sukabumi terkunci gembok serta informasi nya tidak berpungsi alias rusak, dan bagai mana seorang Kepala Sekolah bisa mengurus keluhan kekurangan sekolah, kalau saja sudah enam bulan tidak masuk sekolah.
Menurut warga sekaligus orang tua murid yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan kepada Awak Media ini.
Mana Kepsek nya pak, semenjak kejadian tidak mengeluarkan dana PIP waktu itu sampe sekarang gak pernah masuk lgi kesekolahan, gak ada kabar berita lagi ntah kemana, Selama enam bulan ini SDN 2 Bandar Sukabumi tidak ada kepsek, "ungkapnya.
Sudah tujuh bulan jalan Kepala Sekolah tidak pernah masuk, selama ini kita sekolah tanpa ada kepala sekolah, jadi ngak ada guna nya ada Kepsek kalau ngak masuk sekolah, "cetus nya dengan kesal.
Dengan permasalahan Kepsek SDN 2 Bandar Sukabumi kecamatan Bandar Negeri Smuong, Diduga berat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, dan sebelum nya sudah beberapa kali membuat pelanggaran, sekira nya Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus supaya bisa menindak secara tegas.
(AC)