Diduga Melecehkan Karya Jurnalis Jurtul Pekon Batu Kebayan Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Lampung Barat--Dengan adanya Permasalahan mengenai Melecehkan Karya Jurnalis, Diduga Jurtul tersebut melawan hukum, pada 10/12/2021.

Dengan perkataan yang di tuliskan melalui pesan WhatsApp nya yang berisikan Seperti ini, "Hebat Media Lampung Barat membuat berita praduga". Inilah yang di anggap oleh tim media melecehkan karya jurnalis.

Tujuan selama ini tim jurnalis menerbitkan berita tersebut pada waktu yang lalu,dan di Minta tanggapan ke Pratin Batu Kebayan untuk Menegur Jurtul Nya.

Hal tersebut dikarenakan jelas menurut udang undang, yang menghalangi kegiatan jurnalis maka akan kena tuntutan hukuman 5 tahun penjara. 

Apa lgi dengan adanya terang terangan di duga melecehkan dan menghina karya jurnalis jelas pasal dan undang nya. 

Namun setelah hari ini minggu 19/12/2021,
Media Inews TV menghubungi Pratin Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis 
Mengkomfirmasikan mengenai staf nya. 

Jawaban Peratin Batu Kebayan menyampaikan bahwa hari senin lalu sudah di panggil dan di Minta Tanggapan pernyataannya Melalui WhatsAppnya Jurtul yang di kirimkan ke media Patriot INews TV. 
 
Jawaban Jurtul sangat di luar dugaan pratin, 
Dia melawan Kata pratin, lalu Pratin mengatakan kepada pihak media untuk mempersilahkan Kasus ini di lanjut, Ucap Pratin Murtoyo.

Maka dengan ini Media Patriot INews TV berikut tim, akan melanjutkan kasus ini ke jalan hukum. Sebelum melanjut ke hukum yang berwajib, Media Patriot INews TB bersama tim  meminta tanggapan dari camat, dikarenakan Pratin dianggap sudah tidak dapat lagi menyelesaikannya. 

(Kepala Perwakilan Media Lacak News Lampung Barat/Gunawan)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan