Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022
Kotaagung -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Jum'at (1/10/2021).
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta diikuti 33 orang Anggota DPRD Tanggamus.
Turut hadir Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian serta Camat se Kabupaten Tanggamus.
Bupati Hj. Dewi Handajani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2022 merupakan penjabaran RPJMD Kabupaten Tanggamus, yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.
Menurut Bupati, Rancangan APBD inj juga menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta upaya dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
"Penyusunan RAPBD Tahun 2022, juga dilakukan secara realistis, kredibel, berdaya tahan dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah," ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan komposisi RAPBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2022.
Adapun komposisi RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, yaitu:
1. Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar = Rp.1.933.355.126.760,-
2. Belanja Daerah, dianggarkan sebesar = Rp.1.908.355.126.760,-
Dengan komposisi itu, terdapat surplus anggaran sebesar = Rp.25.000.000.000, yang akan diperuntukkan bagi pengeluaran pembiayaan daerah, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang. (AC)