Diduga Mark Up Pengadaan Peti Jenazah Covid 19 Tahun 2020

Banyaknya jumlah pasien meninggal yang di makamkan menggunakan protokol Covid-19 berimbas pada kebutuhan peti Jenazah, RSUD Batin Mengunang menyiasati dengan memesan ke sejumlah jasa penyedia, dari kualitas dan model peti terkadang berbeda satu sama lain, menurut pengamatan wartawan media di lokasi, antara peti yang satu dengan yang lain memiliki berbedaan baik dari kualitas maupun model nya.

Pasal nya Menurut narasumber yang bekerja di ruang jenazah RSUD Batin Mangunang mengatakan " Pembuatan peti Jenazah tersebut menggunakan Dana Covid-19 sementara Peti Jenazah untuk pemulasaran Jenazah terlihat tidak Layak,saat saya tanya dengan pembuat pengadaan nya malah saya di cecar balik olehnya (Ariyansyah), lalu saya tanya lagi pak misal nya keluarga bapak ada yang meninggal terpapar Covid-19 apakah bapak menerima jika memakai peti jenazah seperti ini, karena peti Jenazah tersebut tidak di lapisi dengan aluminium foil.

Sementara itu Kabag TU RSUD Batin Mangunang Budi M Ghozali mengatakan Kalau masalah itu ada pada PPTK dan PPPK nya waktu itu karena saya baru menjadi Kabag TU di sini.

Melanjutkan Keterangan Kabag TU RSUD Bathin Mangunang, Awak Media Menemui PPTK hari selasa tanggal 19/10/2021 namun beliau tidak mau di temui lantas kami menemui Ariyansyah Sebagai PPK pengadaan peti jenazah covid 19 tahun 2020 mengatakan, "iya pak saya sebagai PPK untuk pengadaan tapi saya tidak sendiri, ada tim nya, "Kata nya Ariyansah PPK peti jenazah covid 19.

Sambung nya Ariyansah, "Waktu itu pengadaan memang saya, namun ada ibu Yekti Mulyani sebagai PPTK nya. (Selasa 19/10/2021)

Meneruskan Keterangan Ariyansah PPK pengadaan Peti jenazah covid 19, awak media ini menemui lagi Yekti Mulyani PPTK yang sekarang Menjabat Kabid Pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang mengatakan, "Betul saya waktu itu sebagai PPTK nya tapi untuk pengadaan peti jenazah covid 19 saya tidak terlibat karena waktu pengadaan saya sudah pindah ke dinas kesehatan, "jelas nya (jum,at 22/10/2021)

Yekti Mulyani, menambahkan "kalau peti mati itu standar ukuran 2 meter di sesuaikan lebarnya, dalam pengadaan ini saya tidak terlibat serta lepas dari tangung jawab karena saya sudah pindah tugas dan keterlibatan peti mati sama PPK nya Ariyansah, " ucap Yetik Mulyani

Apa yang awak media ini dapatkan keterangan serta dua (2) gambar berbeda dengan masalah Pengadaan Peti Jenazah Covid 19 tahun 2020 Diduga Mark Up dan apa bila ini menyalahi, Supaya Pihak terkait di Kabupaten Tanggamus segera menindak lanjuti secara tegas. 

( AC/Tim)

Postingan populer dari blog ini

Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Jalin Hubungan Erat Dengan Silaturahmi

Bupati Tanggamus Menghadiri Louncing Program Listrik Pedesaan