Kepala Puskesmas Kecamatan Cukuh Balak Diduga melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang Sumpah Jabatan PNS
Tanggamus -- Kepala Puskesmas kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus selain sebagai pimpinan di Puskesmas ia membuka praktek kerja di rumah tempat tinggal, bahkan menyiap kan tempat rawat inap pasien sakit. Menjadi Kepala pimpinan di Puskesmas rawat inap semesti fokus dengan apa yang sudah di tugas kan Negara, apa lagi di masa pandemi covid 19, dimana Dinkes di tuntut tangung jawab penuh dalam memberi kan pelayanan dan kesembuhan masyarakat. Lain hal nya pak Sariman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di tugas kan Pemerintah menjabat Kepala Puskesmas kecamatan Cukuh Balak, yang sudah berjalan puluhan tahun membuka praktek kerja rawat inap pasien di rumah nya, sudah pasti waktu dan pikiran kerja terbagi karena keuntungan pribadi, dan ini Diduga melanggar : PP 53 Tahun 2010 , Tentang sumpah jabatan , tangung jawab, larangan dan hukuman. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 hal ini tidak secara tegas diatur. Namun dalam berbagai peraturan tingka...